Syarat Pencairan Tunjangan Fungsional 2015


Judul : Syarat Pencairan Tunjangan Fungsional 2015
link : Syarat Pencairan Tunjangan Fungsional 2015


Syarat Pencairan Tunjangan Fungsional 2015

Tunjangan fungsional (TF) tahun anggraran 2015 adalah merupakan program pemberian subsidi terhadap guru Non PNS yang telah  diangkat oleh penyelenggara pendidikan/ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan telah menjalakan tugasnya dnegan baik.
Besaran tunjangan fungsional 2015 adalah sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan, dan akan dikenai pajak penghasilan PPh berdasar Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pemerintah telah menentukan kuota nasional tunjangan fungsional 2015 bagi guru jenjang dikdas sejumlah  59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional non PNS tahun 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Telah  mempunyai NUPTK.
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Demikian informasi mengenai tunjangan fungsional 2015