Pensiun Otomatis Berlaku pada Tahun 2016


Judul : Pensiun Otomatis Berlaku pada Tahun 2016
link : Pensiun Otomatis Berlaku pada Tahun 2016


Pensiun Otomatis Berlaku pada Tahun 2016

Pensiun Otomatis akan diberlakukan mulai tahun 2016. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui bagian Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan satu kebijakan baru mengenai ketentuan pensiun seorang PNS, yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis. Kebijakan pensiun otomatis ini diharapkan berlaku sejak BUP (batas usia pensiun)  yang akan jatuh pada tahun 2016. Maka dari itu, BKN meminta kepada instansi atau lembaga pemerintah untuk memberikan verifikasi data awal 1 tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai pada batas usia pensiun (BUP).
Karo Humas BKN, Tumpak Hutabarat  menjelaskan bahwa kebijakan pensiun otomatis ini merupakan upaya BKN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada para PNS, Dijelaskan olehnya, setahun menjelang BUP PNS, maka BKN akan menginformasikan daftar nama PNS yang akan memasuki masa pensiun kepada setiap instansi kementerian/lembaga.  Selain diinfokan melalui lembaga masing-masing, PNS yang akan pensiun juga akan ditampilan dalam website BKN. Langkah berikutnya, unit kepegawaian K/L diminta melakuakan verifikasi data yang telah diberikan oleh BKN, kemudian hasil koreksinya disampaikan pada BKN secepat mungkin. Data yang sudah rampung diverifikasi dan validasi, diminta dikirimkan lagi ke BKN untuk menjadi   dasar penerbitan Pertek ( Pertimbangan Teknis)  Pensiun.
Pensiun Otomatis

Dan keuntungan dari sistem pensiun otomatis ini adalah kemudahan memperoleh dana pensiun.
Mulai tahun 2016, PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak lagi menunggu lama untuk mendapatkan dana pensiun yang menjadi haknya. Begitu PNS menjapai masa BUP, yang bersangkutan sudah bisa menerima SK pensiun dan juga dana pensiunnya. 
Disampaikan oleh Plt Kepala BKN, BIma Haria Wibisana, dengan adanya kebijakan pensiun langsung atau pensiun otomatis, pensiunan tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh gaji pensiunnya. Pensiunan bisa menerima dana pensiun ketika mencapai BUP.
Yang selama ini terjadi, pensiunan harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan dana pensiunan karena proses pencairan yang tertunda-tunda. Dengan kebijakan baru ini pencairan dana pensiun bisa dilakukan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun oleh  BKN. PT Taspen bisa mencairkan dana pensiun, meskipun seorang PNS belum menerima SK pensiun, karena sudah ada Pertek Pensiun.
Demikian informasi pensiun otomatis yang Info Kepegawaian tulis dari JPNN.