Kini, PNS Boleh Rapat di Hotel


Judul : Kini, PNS Boleh Rapat di Hotel
link : Kini, PNS Boleh Rapat di Hotel


Kini, PNS Boleh Rapat di Hotel

Yuddy Chrisnandi, Menpan RB saat ini  mengjinkan atau memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan di hotel selama kegiatan dikelola oleh pemerintah lebih-lebih jika  melibatkan pihak ketiga. Kegiatan yang boleh dilakukan dihotel diantaranya seminar, simposium, penyuluhan dan sosialisasi kebijakan.
Sepeti yang kita ketahui sebelumnya, pemerintah mengeluarkan edaran tentang larangan bagi instansi pemerintahan menggelar aktivitas di hotel dan restoran,  alasannya adalah  penghematan anggaran. Namun aturan baru itu belakangan diubah. 
Menurut Yuddy, larangan mengenai rapat di hotel  khusus diberlakukan untuk kegiatan  rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan  fasilitas pemerintah yang ada. Jadi, ruang kerja, aula, atau ruang rapat instansi pemerintahan bisa digunakan untuk rapat. 
Menpan RB, Yuddy Crisnandi
Saat sebelumnya, pada akhir tahun 2014 Yuddy menekankan supaya  semua instansi pemerintah harus memperdayagunakan fasilitas ruangan yang ada di kantor masing-masing sehingga tak lagi menghamburkan uang negara untuk membiayai rapat di luar kantor.

Sumber: Kompas