Judul : Kini, PNS Boleh Rapat di Hotel
link : Kini, PNS Boleh Rapat di Hotel
Kini, PNS Boleh Rapat di Hotel
Yuddy Chrisnandi, Menpan RB saat ini mengjinkan atau memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan di hotel selama kegiatan dikelola oleh pemerintah lebih-lebih jika melibatkan pihak ketiga. Kegiatan yang boleh dilakukan dihotel diantaranya seminar, simposium, penyuluhan dan sosialisasi kebijakan.
Sepeti yang kita ketahui sebelumnya, pemerintah mengeluarkan edaran tentang larangan bagi instansi pemerintahan menggelar aktivitas di hotel dan restoran, alasannya adalah penghematan anggaran. Namun aturan baru itu belakangan diubah.
Menurut Yuddy, larangan mengenai rapat di hotel khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan fasilitas pemerintah yang ada. Jadi, ruang kerja, aula, atau ruang rapat instansi pemerintahan bisa digunakan untuk rapat.
Menpan RB, Yuddy Crisnandi |
Saat sebelumnya, pada akhir tahun 2014 Yuddy menekankan supaya semua instansi pemerintah harus memperdayagunakan fasilitas ruangan yang ada di kantor masing-masing sehingga tak lagi menghamburkan uang negara untuk membiayai rapat di luar kantor.
Sumber: Kompas
Sumber: Kompas