Serba Serbi Verval NRG Padamu Negeri 2015


Judul : Serba Serbi Verval NRG Padamu Negeri 2015
link : Serba Serbi Verval NRG Padamu Negeri 2015


Serba Serbi Verval NRG Padamu Negeri 2015

Serba Serbi Verval NRG Padamu Negeri 2015. Agenda yang terbaru layanan Padamu Negeri saat ini adalah verifikasi dan validasi Nomor Registrasi Guru, atau banyak dikenal dengan istilah Verval NRG 2015. Dalam pelaksanaanya, banyak kendala yang dihadapi para PTK dalam melakukan verval ini. Tidak ada salahnya jika kita mengetahui bersama seputar pelaksanaan verval NRG 2015 ini, kami tampilkan dalam bentuk tanya jawab mengenai layanan terbaru Padamu Negeri ini.
1. Bagaimanakah tata kelola (NRG) Nomor Registrasi Guru selama ini?
Sesuai PP no. 74 thn 2008 psl 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik dinyatakan sah berlaku guna melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh tim Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud mulai tahun 2007 sampai pada saat ini. Sehingga jika ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip pada database NRG dari Pusbangprodik maka akan dinyatakan tidak valid. 

2. Apa tujuan pelaksanaan VerVal NRG pada layanan Padamu Negeri?
Ada dua tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 
Kesatu, untuk verifikasi dan validasi ulang bagi tiap  Guru yang sudah  memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang sudah diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007- 2014 supaya lebih tertib, terjamin validitasnya dan terpantau riwayat  pemilik NRG tersebut.
Kedua, untuk menerbitkan NRG yang baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik tapi belum memiliki NRG yang diterbitkan secara resmi oleh tim Pusbanprodik baik  pola sertifikasi PSPL,  Portofolio, PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 
Verval NRG Padamu Negeri 2015

3. Bagaimanakah mekanisme pada VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri selama ini menggunakan arsip database NRG milik Pusbangprodik yang aman tersimpan sejak 2007-2014. Ada sekitar 1.8 juta data NRG yang terekam di arsip database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data  tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh sebab  itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal ada bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3  jenis perlakuan, diantaranya:

A. Otomatisasi Pemberian NRG
Jika  data arsip NRG Pusbangprodik sudah sesuai dengan data akun PTK pada  login Padamu Negeri (NUPTK dan nama PTK ygs), maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri akan langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK bisa melengkapi data sesuai bidang sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai  bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


B. Klaim data NRG
Jika data arsip NRG pada Pusbangprodik belum sesuai dengan data pada akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan nama PTK tsb), maka pada saat proses VerVal NRG berlangsung sistem akan meminta PTK memasukkan data NRG secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG pada Pusbangprodik. 

B.1 Jika hasil pencarian  data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK tersebut, maka PTK bisa melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan cara melengkapi data sesuai bidang sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim lewat Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan oleh Admin Dinas/Mapenda ini akan dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasin . Jika klaim NRG tersebut disetujuai oleh Admin Pusbangprodik maka akan terbit S26d3.

B.2. Jika hasil pencarian data pada arsip NRG tidak ditemukan ataupun tidak sesuai dengan data PTK tersebut, maka PTK bisa melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a). 


C. Ajuan NRG Baru
Proses ajuan NRG baru bisa dilakukan dengan kondisi sbb:

C.1. PTK sudah memiliki sertifikat pendidik dari LPTK tetapi belum memiliki NRG. 


C.2. PTK sudah  memiliki NRG namun tidak ditemukan pada saat proses pencarian dari proses klaim NGR sebagaimana dijelaskan pada poin B.



PTK bisa  memproses ajuan NRG baru dengan cara melengkapi data sesuai bidang sertifikasinya lau cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a ini diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverval dengan cetak bukti S26c1. Berikutnya, ajuan NRG baru tersebut otomatis akan muncul di dashbor Admin Pusbangprodik untuk dilakukan penerbitan NRG baru (S26d1). 



4. Bagaimana jika PTK menyatakan sudah memiliki NRG (termasuk juga telah menerima tunjangan profesi berdasar NRG tersebut) namun tidak bisa diketemukan saat VerVal NRG atau ternyata NRG ybs milik orang lain?
Tentu, sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 bahwa yang menerbitkan NRG secara resmi adalah Pusbangprodik. Sehingga jika  tidak ditemukan NRG yang dimaksud atau pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak sah/tidak valid meskipun mungkin NRG tersebut sudah pernah dipergunakan sebagai dasar dalam penerimaan tunjangan profesi. 


5. Bagaimana jika PTK yang sudah memiliki piagam sertifikasi dan NRG tetapi  tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan di poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasar PP no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka jika PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri sampai  batas 30 Juni 2015 maka NRG tersebut  dinyatakan tidak valid/tidak sah. 


6. Jika PTK sudah memiliki NRG lama tetapi tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan berusaha mengajukan NRG baru dan berhasil mendapatkan NRG baru. Bagaimana pengaruhnya terhadap tunjangan yang sudah diterima berdasarkan NRG lama selama ini?
NRG adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenanya syarat NRG adalah wajib memiliki NUPTK terlebih dulu. Sehingga jika kasus tersebut terjadi maka sesudah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan  rekonsilisasi data antara NRG -NUPTK dengan pengelola tunjangan terkait baik itu di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


7. Bagaimanakah cara memilih pola sertifikasi dan kode mata pelajaran yang sesuai pada saat melengkapi data VerVal NRG pada layanan Padamu Negeri?

a. Jika akun PTK telah memiliki NUPTK dan sudah lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru sebelum 2006 maka silahkan pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu juga bisa pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel untuk Sertifikasi  tersedia ada 3 pilihan sebagai berikut:
   - Pilih saja kode mapel [2007-xxx] jika lulusan sertifikasinya tahun 2007 - 2008
   - Pilihlah  kode mata pelajaran  [2009-xxx] jika lulusan sertifikasinya  tahun 2009 - 2014
   - Pilihlah kode mata pelajaran  [2015-xxx] jika tidak ditemukan pada kode mapel [2009-xxx]


Itulah beberapa hal penitng yang harus kita ketahui, yang berhubungan dengan agenda verval NRG Padamu Negeri 2015