Judul : Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat CPNS
link : Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat CPNS
Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat CPNS
Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat CPNS. Guru honorer yang tidak memiliki kompetensi jangan harap bisa diangkat menjadi CPNS. Sebabnya, hanya guru yang memiliki kompetensi yang akan diangkat menjadi CPNS. Dirjen Dikdas, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa sebenarnya jumlah guru saat ini cukup, hanya saja penyebaran guru tidak merata. Hamid yang saat ini merangkap Plt Sekjen Kemendikbud menyebutkan bahwa masalah yang dihadapi pada saat ini adalah munculnya tuntutan guru harus diangkat PNS. Apalagi 1/3 guru SD adala honorer.
Jumlah guru honorer saat ini adalah 512 ribuan dari total 1,6 juta guru yang ada Indonesia. Jika, mekanisme pengangkatan guru didasari kompetensi, tidak masalah. Namun, masalah yang terjadi, saat ini, para kepala sekolah mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya. Hamid Muhammad menambahkan, guru honorer saat ini dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200.000-Rp 300.000. Namun, guru honorer selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemerintah daerah memang tidak menganggarkan honor untuk tenaga honorer. Hamid juga mengatakan bahwa Inikan permasalahan ada pada di kepsek, mengapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada peraturan yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pengangkatan honorer oleh sekolah.
Demikian berita mengenai Persyaratan Guru Honorer agar Bisa Diangkat CPNS
Sumber: JPNN