Judul : PKG Sebagai Syarat SK Tunjangan Sertifikasi Akhirnya Ditunda Pelaksanaanya
link : PKG Sebagai Syarat SK Tunjangan Sertifikasi Akhirnya Ditunda Pelaksanaanya
PKG Sebagai Syarat SK Tunjangan Sertifikasi Akhirnya Ditunda Pelaksanaanya
PKG sebagai syarat SK Tunjangan Sertifikasi akhirnya ditunda pelaksanaanya. Penilaian Kinerja Guru ( PKG) yang sedianya menjadi persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi, yang salah satu tahapnya adalah melalui penetapan SK Tunjangan Sertifikasi ( SKTP) akhirnya ditunda pelaksanaanya pada semseter ini. PKG tetap akan diberlakuan pada semester 2 tahun anggaran 2015. Jadi akan diberlakukan pada semseter 1 tahun jaran 205/2016.
Alasan penundaan PKG ini adalah dari hasil evaluasi disimpulkan ada banyak proses PKG tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan. Oleh sebab itu, sambil dilakukan penataan maka persyaratan PKG undur menjadi semester 2 tahun anggaran 2015 ( saat ini kita ada pada semester 1 tahun anggaran 2015). Untuk yang sudah bisa entri PKG semester ini, maka tidak perlu lagi mengentri hasil semester 2. Untuk tindak lanjut selanjutnya, Surat edaran sedang dipersiapkan.
Seperti informasi sebelumnya, PKG adalah merupakan salah satu syarat dalam penentuan SK Sertifikasi, dan PKG dilakukan oleh pengawas sekolah yang harus memasukkan nilai PKG melalui aplikasi SIM PKG yang bisa diakses dialamat http://223.27.144.197:9000/login.
Namun, sampai saat ini, aplikasi SIM PKG tersebut tidak bisa diakses sama sekali. Sehingga dengan adanya berita ini, maka mudah-mudahan memberikan titik terang bagi para pengawas sekolah yang masih menunggu kesiapan SIM PKG.
Namun, persyaratan PKG akan tetap berlaku pada semester depan, untuk saat ini terus dilakukan evaluasi dan penataan agar siap di semester depan.
Selain masalah PKG, ada pertanyaan tentang banyaknya kasus LTD Kepala Sekolah yang menjadi tidak valid dengan keterangan SK Kepala Sekolah Kadaluarsa, padahal sebelum itu sudah valid.
Penyebab ketidak validan ini karena kena aturan pembatasan periode. Hal ini bisa terlihat dari tahun SK pengangkatan. Solusinya adalah ikuti aturan masa periode yang ada pada Permendikbud.
Demikian informasi mengenai penundaan pelaksanaan PKG untuk syarat penetapan SK Tunjangan Sertifikasi.
Sumber: Facebook