Moratorium Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN) 2017


Judul : Moratorium Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN) 2017
link : Moratorium Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN) 2017


Moratorium Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN) 2017

Berita dunia pendidikan yang tak kalah hebohnya adalah adanya moratorium Ujian Nasional yang dilakukan oleh Mendikbud. Seperti apa dan bagaimana pelaksanaanya dalam penentuan kelulusan siswa, kita simak bersama berita terhangan seputar moratorium UN 2017.
Moratorium Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN) 2016

Mendikbud Muhadjir Effendy akhirnya menghentikan pelaksanaan ujian nasional (UN) atau biasa dengan istilah moratorium UN.
Kebijakan moratorium UN ini diambil lantaran UN dirasa tidak lagi menjadi faktor utama kelulusan‎ siswa dan dinilai hanya menghabiskan anggaran yang besar. Muhadjir mengatakan bahwa pengkajian moratorium UN sudah tuntas dan telah diajukan kepada presiden, tinggal persetujuan dari presiden saja.
Yang menjadi dasar utama moratorium UN, UN fungsinya hanya memetakan, bukan kelulusan. Mendikbub berpendapat bahwa kedepan, evaluasi akan menjadi hak dan wewenang guru baik secara pribadi maupun kolektif.

Terkait standar kelulusan, maka mengikuti standar nasional yang ada. Dan ini harus diterapkan di setiap  sekolah, kab/kota, provinsi.

Moratorium UN Disesuaikan dengan Peralihan SMA/SMK

Mendikbud Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa moratorium ujian nasional (UN) akan disesuaikan dengan peralihan SMA/SMK. Tahun depan, kewenangan dalam pengelolaan SMA/SMK di tingkat kabupaten/kota dialihkan kepada  provinsi. Nantinya, kabupaten/kota hanya diberikan mengelola SD dan SMP, termasuk dalam evaluasi juga
Moratorium Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN) 2016
Mengenai kondisi para pendidik di Indonesia yang belum kredibel, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini meminta seluruh masyarakat untuk positif thinking. Kalau dicurigai, diragukan kemampuannya maka akan mengganggu psikologis guru.
Muhadjir pun sangat optimistis, bahwa guru-guru bisa menjalankan fungsinya dan akan memenuhi standar yang ditetapkan dalam menentukan kelulusan siswa.
Dengan demikian, kedepan, kewenangan kelulusan ada ditanga masing-masing. Semoga kebijakan ini semkain memajukan pendidikan di Indonesia. 
Terima kasih sudah membaca artikel mengenai moraturoium UN. Semoga bermanfaat.

Sumber: JPNN