Judul : SG-PPG Dengan Biaya Sendiri Berlaku Bagi Guru Baru Mulai Mengajar Tahun 2016
link : SG-PPG Dengan Biaya Sendiri Berlaku Bagi Guru Baru Mulai Mengajar Tahun 2016
SG-PPG Dengan Biaya Sendiri Berlaku Bagi Guru Baru Mulai Mengajar Tahun 2016
Sergur 2016 - Berita mengenai pelaksanaan program Sertifikasi Guru ( Sergur) melalui pola PPG ( Pendidikan Profesi Guru) dengan biaya mandiri membuat heboh guru-guru yang akan mengikuti Sergur 2016 dengan melalui SG-PPG. Sempat beredar kabar bahwa biaya yang dibutuhkan SG-PPG adalah sekitar 15 juta rupiah. Dan kabar tersebut masih hangat smapai saat ini.
SG PPG Biaya Sendiri Hanya Untuk Guru Baru 2016
Jika melihat kembali proses verifikasi berkas Sertifikasi Guru yang akan diverifikasi oleh dinas pendidikan, LPMP dan LPTK jelas, dalam berkas tersebutada Pakta Integritas yang harus diisi oleh calon peserta Sergur 2016. Dalam pakta integritas tersebut jelas tertulis bahwa guru bersedia membiayai sendiri proses sertifikasi.
Terkait dengan Pakta Integritas yang mencantumkan pernyataan bahwa calon peserta sertifikasi guru jalur SG-PPG harus mau membiayai sendiri, Pranata mengatakan bahwa hal tersebut akan segera direvisi sambil menunggu keluarnya Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
Kemdikbud Akan membiayai Seluruh Proses Sertifikasi Guru
Pemerintah melalui Kemdikbud menegaskan akan membiayai semua proses sertifikasi bagi 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai proses sertifikasinya tersebut adalah merupakan guru dalam jabatan (guru yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat selama kurun waktu 31 Desember 2005 s/d 31 Desember 2015. Proses sertifikasi guru ini akan dilakukan melalui PLPG yang akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada 2019 nanti semua guru ditargetkan sudah tersertifikasi. Dirjen GTK, Sumarna S mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil pada Senin, 11 April 2016 dan sudah disepakati. Proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi PLPG juga akan diperpanjang sampai Mei 2016. Dirjen GTK Kemdikbud pun akan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan seluruh Indonesia dan seluruh LPTK, bahwa untuk guru yang sudah diangkat sampai dengan tahun 2015, pemerintah akan membiayai proses sertifikasinya.
Pranata juga menegaskan bahwa pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tetap harus meperhatikan kualitas guru.
Setelah mengikuti proses PLPG, maka para guru haruslah lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai sedikitnya 80 (dari 100). Dan jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai nilai 80, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena memang PLPG hanya bisa diikuti satu kali., akan tetapi ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Setelah mengikuti proses PLPG, maka para guru haruslah lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai sedikitnya 80 (dari 100). Dan jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai nilai 80, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena memang PLPG hanya bisa diikuti satu kali., akan tetapi ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi semua guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen (UUGD). dalam UU tersebut tertulis bahwa guru adalah pendidik profesional pada proses pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Demikian informasi mengenai SG-PPG Dengan Biaya Sendiri Berlaku Bagi Guru Baru Mulai Mengajar Tahun 2016.
Sumber: kemdikbud