Judul : Resmi! Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru ( SG-PPG) Biaya Mandiri Resmi Ditiadakan
link : Resmi! Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru ( SG-PPG) Biaya Mandiri Resmi Ditiadakan
Resmi! Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru ( SG-PPG) Biaya Mandiri Resmi Ditiadakan
Peserta Sertifikasi Guru - Melalui sebuah surat edaran resmi tertanggal 19 APril 2016 bernomor 14501/B/GT/2016, Kemdikbud melalui Dirjen GTK menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru ( SG-PPG) dengan biaya mandiri akhirnya resmi ditiadakan. Adapun penuntasan proses sertifikasi guru akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 nanti. Sehingga pada tahun tersebut, semua guru di Indonesia sudah bersertifikat pendidik. Dalam surat edaran tersebut, penentuan guru sebagai calon peserta sertifikasi guru dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Surat Edaran resmi mengenai peniadaan biaya mandiri program SG-PPG |
Dengan demikian, maka terjawablah apa yang menjadi permasalahan para calon peserta sertifikasi guru yang berlum bersertifikat pendidik. Sebab, sebelumnya beredar kabar bahwa pelaksanaan sertitikasi guru melalui SG-PPG, peserta harus membayar sendiri/ mandiri dan diperkirakan membutuhkan dana 15 juta, dimana PPG tersebut ditempuh selama dua semester di LPTK tertentu yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan Kemdikbud.
Baca Juga:
SG-PPG Dengan Biaya Sendiri Berlaku Bagi Guru Baru Mulai Mengajar Tahun 2016
Saat ini, ada sejumlah 555.467 calon peserta sertifikasi guru di seluruh Indonesia yang belum bersertifikat pendidik, dimana 116.770 guru dalam jabatannya yang diangkat sebelum 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam kurun waktu 2006-2015. Pemerintah melalui Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenristek Dikti dan LPTK berkomitmen tetap akan melanjutkan pelaksanaan sertifikasi guru dan tetap memberikan bantuan dana bagi guru seluruh Indonesia untuk mengikuti program sertifikasi melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG)
Dari SG-PPG berubah menjadi PLPG |
Peniadaan program SG-PPG berbiaya mandiri tersebut diperkuat dengan adanya perubahan status pola sertifikasi bagi calon peserta sertifikasi guru yang mengajar setelah 2005, dimana pada saat melakukan cek kepesertaan sertifikasi, tertera status pola sertifikasi SG-PPG berubah menjadi PLPG. Dan ini terjadi pada guru guru yang mengajar mulai tahun 2006 s/d 2015.
Cara Melihat Daftar Peserta Sertifikasi Guru
Untuk melihat daftar peserta sertifikasi guru, silahkan kunjungi Sergur Kemdiknas. Masukkan NUPTK, lalu klik tombol lensa, maka akan muncul data kepesertaan sertifikasi bapak ibu.
Yang perlu dilihat adalah pada status sertifikasi. Jika nantinya pada status sertifikasi muncul format A1 Disetujui, maka bapak/ibu remsi menjadi peserta sertifikasi guru dan harus segera bersiap mengikuti PLPG.
Semoga pelaksanaan sertifikasi guru ini benar-benar meningkatkan kualitas mutu pendidikan Indonesia dan peniadaan program SG-PPG berbiaya mandiri bagi peserta sertifikasi guru benar-benar membawa angin segar bagi bapak/ibu guru semua.
Download surat edaran resmi
Download surat edaran resmi