Judul : Insentif Guru Non PNS Sudah Cair, Transfer Langsung dari Kemdikbud
link : Insentif Guru Non PNS Sudah Cair, Transfer Langsung dari Kemdikbud
Insentif Guru Non PNS Sudah Cair, Transfer Langsung dari Kemdikbud
Insentif guru Non PNS - Kabar gembira ini semoga bermanfaat bagi guru honorer atau guru non PNS. Tahun 2016 ini Kemendikbud akan melakukan pencairan uang insentif. Direjn GTK Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan bahwa paling lambat rapel uang insentif akan cair pada akhir bulan April.
Insentif Guru non PNS Transfer Langsung Rekening
Berbeda dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses penyaluran dan pembayaran insentif guru non PNS ini dilakukan secara langsung dengan cara ditransfer dari Kemendikbud ke rekening setiap guru yang bersangkutan.Sedangkan untuk prose pencairan TPG, prosesnya adalah dana ditransfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari pihak Pemda diteruskan kepada guru.
"Untuk tahun 2016 ini pemerintah mengalokasikan insentif guru non PNS sejumlah Rp 396 Milliar," ujar Pranata yang InfoKepegawaian kutip dari JPNN (26/04/16).
Meski demikian, dikatakan juga oleh Pranata, pada tahun depan (2017 ), nilai anggaran untuk insentif guru non PNS dapat bertambah. Hal ini karena jumlah guru non PNS yang cukup banyak.
Menurut S. Pranata, kriteria guru yang memiliki hak untuk menjadi menerima insentif adalah mereka yang sampai saat ini belum menerima TPG, memiliki masa kerja cukup lama, jumlah jam mengajar ( JJM) memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus berbicara mengenai masa kerja, Pranata mengatakan bahwa itu tergantung dari Pemda sebagai instansi yang mengajukan nama guru.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1 tahun 2016 telah di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda), selanjutnya ditransfer ke rekening guru.
Baca Juga:
Alhamdullilah! TPG Triwulan Pertama ( Januari-Maret 2016) Akan Ditransfer ke Rekening Guru pada April 2016
Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.
Syarat-syarat seorang guru berhak memperoleh insentif guru non PNS adalah guru tersebut beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian ini didasarkan beban mengajar dan kelebihan mengajarnya sehingga setiap orang bisa menerima insentif guru non PNS dengan besar nominal berbeda jumlahnya.Oleh sebab itu dihimbau mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.Disiapkan ada sekitar 100.000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.Perlu diketahui, tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan untuk guru non PNS, berubah menjadi istilah Insentif Guru non PNS.Segera Lakukan Ini Jika TPG Belum Cair!
Berbicara mengenai pencairan TPG, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa jika ada guru yang sampai saat ini belum menerima tunjangan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret ini maka supaya melakukan kroscek di masing-masing pemda.
"Jika masih ada guru PNS belum menerima tunjangan maka guru harus menanyakan ke Pemda mengapa belum cair," kata Anies yang INFOKEPEGAWAIAN kutip dari JPNN (26/04/16).
Anies mengatakan bahwa kemacetan pencairan tunjangan guru bukan dari pihak kementrian. Menurutnya, ini tidak boleh dibiarkan, karena iini adalah hak guru. Karenanya jika ada guru yang belum menerima pihaknya akan turun ke lapangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata, menambahkan bahwa TPG untuk guru non PNS, sudah cair semenjak Maret lalu. Sementara, untuk guru PNS pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.
"Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak Maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada minggu pertama dan kedua," kata Sumarna.