Judul : PNS dan Pensiunan Akan Menerima Gaji ke-14, Lalu Bagaimana dengan Honorer?
link : PNS dan Pensiunan Akan Menerima Gaji ke-14, Lalu Bagaimana dengan Honorer?
PNS dan Pensiunan Akan Menerima Gaji ke-14, Lalu Bagaimana dengan Honorer?
Gaji ke-14 PNS dan Pensiunan PNS - Pemerintah memberi kepastian akan segera memberikan gaji PNS ke-14 bagi para PNS sebagai kpmpensasi dari kenaikan gaji di tahun ini.
Besaran gaji ke-14 nantinya sama dengan gaji pokok PNS. Lantas, apakah para pegawai dengan honorer menerima gaji ke-14? Apakah pensiunan PNS juga akan menerima Gaji ke-14 PNS?
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik PAN RB, Herman Suryatman mengatakan, bahwa gaji ke-14 adalah merupakan gaji yang diterima untuk pegawai yang telah menyandang status PNS dan pensiunan PNS.
Hal ini adalah merupakan jawaban jika pegawai yang berstatus honorer tidak menerima insentif yang diberikan pemerintah.
Ditegaskan oleh Herman bahwa tidak ada gaji ke-13 dan 14 bagi honorer. Dia menambahkan bahwa pegawai honorer adalah merupakan tanggungjawab dari setiap instansi, termasuk mengenai insentif yang diberikan.
Sebelumnya, Herman mengatakan bawa gaji ke-14 akan cair sebelum Lebaran. Itu berarti, cairnya gaji ke-14 berdekatan dengan pemberian gaji ke-13.
Sementara, mengenai teknis pembayarannya tidak ada yang berbeda dengan pembayaran gaji biasa.
Pensiunan Mendapat THR ( Gaji ke-14) 50 % dari Gaji
Lalu bagaimana dengan pensiunan PNS? Apakah akan menerima gaji ke-14?
Pemberian Gaji ke-14 atau THR bagi PNS pada tahun2016 ini nantinya juga akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, THR yang diperoleh sebesar separuh gaji atau 50 % dari gaji.
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya mengaku bahwa alasan pemberian THR untuk pensiun PNS hanya sebesar separuh dari gaji karena adanya keterbatasan uang negara. Sebab pemerintahan tahun ini menyusun RAPBN tahun 2016 masih berfokus pada daerah dan untuk kepentingan masyarakat yang kurang mampu. Jadi, gaji ke 14 pensiunan PNS akan diberikan sebesar 50 %.
Gaji ke-14 PNS ( THR) Dibayarkan Lebih Awal
Pertanyaan banyak bermunculan, kapan gaji ke 14 dibayarkan? Askolani juga memastikan bahwa gaji ke-14 akan dibayarkan lebih awal dibanding gaji ke-13.
Alasannya adalah gaji ke-13 diberikan dengan maksud membantu PNS untuk membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anak yang akan memasuki tahun ajaran baru. Seddangkan gaji ke-14 ( THR) diberikan untuk keperluan Lebaran.
Ketika ditanya mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di bulan Juli, Askolani belum bisa memastikannya karena harus menunggu aturan.
Askolani mengemukakan bahwa sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 akan diberikan berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN) 2016.
Sumber: liputan6.com
Tag pencarian:
gaji ke 14 pns,gaji 14 pns,gaji 14 pns 2015, gaji 14 pns tahun 2015,gaji pns 14 juta,gaji 14 pns 2014,gaji ke 14,gaji ke 14 pensiunan pns,gaji ke 14 pensiunan,gaji ke 14 tni polri,gaji ke 14 untuk pensiunan,gaji ke 14 thn 2016,gaji ke 14 cair,gaji ke 14 adalah,gaji ke 14 kapan dibayarkan
Tag pencarian:
gaji ke 14 pns,gaji 14 pns,gaji 14 pns 2015, gaji 14 pns tahun 2015,gaji pns 14 juta,gaji 14 pns 2014,gaji ke 14,gaji ke 14 pensiunan pns,gaji ke 14 pensiunan,gaji ke 14 tni polri,gaji ke 14 untuk pensiunan,gaji ke 14 thn 2016,gaji ke 14 cair,gaji ke 14 adalah,gaji ke 14 kapan dibayarkan