Judul : Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2015 Harus Dicairkan Maksimal 16 April 2015.
link : Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2015 Harus Dicairkan Maksimal 16 April 2015.
Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2015 Harus Dicairkan Maksimal 16 April 2015.
Tunjangan Sertifikasi triwulan I 2015 harus segera dicairkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk segera mencairkan dana tunjangan profesi guru (TPG PNS Daerah) atau tunjangan sertifikasi untuk anggaran triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat proses penyaluran TPG PNS harus segera diberikan paling maksimal 16 April 2015.
Pembayaran tunjangan sertifikasi ( TPG) PNS Daerah dialokasi dari anggrana APBN dan kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme transfer daerah. P2TK Dikdas Kemendikbud) S. Surapranata, mengatakan bahwa tunjangan sertifikasi mekanisme transfer PNS Daerah sudah digelontorkan sejak akhir Januari 2015 dengan besar anggaran sekitar Rp 66 triliun,
Tunjangan Sertifikasi Triwulan I 2015 Harus Dicairkan Maksimal 16 Maret 2015 |
Sumarno juga menjelaskan, untuk periode triwulanke-1 ini, dana sejumlah Rp 16 triliun sudah masuk pada kas daerah semenjak akhir Januari 2015 ini. Pemda diminta agar tidak menahan danan tersebut dan harus segea menyalurkannya, karena sudah dikeluarkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru PNS Daerah sebagai dasar penyaluran.
Menurut Sumarna, himbauan ini juga sebagai peringatan pertama terhadap mekanisme penyaluran TPG PNS Daerah yang akan memasuki tenggat waktu pencairan periode triwulanke-1 yaitu maksimal 16 April 2015, sehingga TPG harus diberikan sesuai jadwal.
Kemendikbud, melalui P2TK Dikdas sudah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru non PNS atau sebanyak 57 % dari 109.869 semua guru yang akan menjadi sasaran penerbitan SKTP guru non PNS. SKTP adalah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk guru penerima tunjangan sertifikasi.
Untuk melihat SKTP update 30 Maret 2015, silahkan klik link dibawah ini:
- SKTP Triwulan 1 seluruh Indonesia bagi PNS daerah ( transfer daerah)
- SKTP Triwulan 1 seluruh Indonesia bagi Non PNS ( transfer pusat)
Selanjutnya, SKTP bisa dicek pada Lapor Tunjangan Dikdad yang bisa dibuka pada alamat:
- http://223.27.144.195:8082/
- http://223.27.144.195:8083/
- http://223.27.144.195:8084
- http://223.27.144.195:8085/
- http://223.27.144.195:8086/
Demikian informasi mengenai proses penyaluran tunjangan profesi triwulan I ( Januari-Maret 2015) yang terangkum dari Detikcom.