Daftar Nama-Nama Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS 2015 Se-Indonesia


Judul : Daftar Nama-Nama Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS 2015 Se-Indonesia
link : Daftar Nama-Nama Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS 2015 Se-Indonesia


Daftar Nama-Nama Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS 2015 Se-Indonesia

P2TK Dikdas kembali  menyalurkan anggaran untuk tunjangan fungsional non PNS 2015. Sumber dana berasal dari APBN 2015. Besaran tunjangan tunjangan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan. 
Perlu diketahui juga bahwa daftar calon penerima tunjangan fungsional adalab bersumber dari data Dapodik. Jumlah kuota nasional jenjang sekolah dasar adalah 59.916 guru  dan akan didistribusikan dengan kuota yang proporsional sesuai keadaan kabupaten/kota setempat.
Baca Juga:

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Untuk melihat daftar nama-nama penerima tunjangan fungsional non PNS 2015 se-Indonesia bisa dilihap pada link dibawah ini:
Dalam proses penyaluran tunjangan fungsional pun ada beberapa syarat tunjangan fungsional non PNS yang harus dipenuhi oleh PTK, diantaranya:
  1. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  2. Memiliki JJM lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebagai GTT sebelum diberlakukanya  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Guru yang mengajar mapel  sesuai dengan kualifikasi  akademiknya dan dibuktikan   didalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
  4. Guru yang memiliki kualifikasi S-1/D-IV atau sedang  mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru dalam jabatan non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dalam menentukan calon penerima tunjangan fungisonal non PNS, Pemerintah menetapkan berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kab /Kota diberi wewenang membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional jika guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan.
daftar nama-nama penerima tunjangan fungsional non PNS 2015

Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat 1  kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional guru  2015 dilakukan  dalam 2 tahap. Tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015. 

Demikian informasi mengenai daftar nama-nama penerima tunjangan fungsional non PNS 2015.