Pengambilan Data untuk Alokasi BOS Triwulan 3, tanggal 15 Mei 2015


Judul : Pengambilan Data untuk Alokasi BOS Triwulan 3, tanggal 15 Mei 2015
link : Pengambilan Data untuk Alokasi BOS Triwulan 3, tanggal 15 Mei 2015


Pengambilan Data untuk Alokasi BOS Triwulan 3, tanggal 15 Mei 2015

BOSBantuan Operasional Sekolah ( BOS) merupakan sumber dana utama bagi sekolah-sekolah khususnya sekolah negeri. Sehingga penyaluran dana BOS setiap triwulannya sangat ditunggu oleh pihak sekolah, agar program-program sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya, baik itu program rutin maupun program situasional. Dan semua pengeluaran BOS akan mengacu pada 13 komponen pembiayaan yang tercantum dalam Juknis BOS 2015.
Dalam penentuan besar bantuan BOS, Kemdikbud saat ini berpatokan pada sumber data Dapodik hasil sinkron. Dari sini lah data real time bisa diperoleh dalam waktu singkat hanya dengan cara sinkron Dapodik.
Termasuk pada triwulan depan, atau triwulan III, pengambilan untuk alokasi BOS triwulan 3 adalah pada tanggal 15 Mei 2015.
 Sehingga diharapkan kepada operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi Dapodik jika memang ada perubahan data jumlah peserta didik ( siswa) pada sekolah tersebut.
Kemudian untuk penggunaan dana BOS triwulan II bisa segera dilaporkan secara online pada alamat http://bos.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga:
Pengumuman mengenai batas pengambilan data BOS triwulan III otomatis muncul pada saat melakukan sinkronisasi Dapodik.

Dana BOS bagi honorer akan dihapus.

Berkaitan dengan alokasi penggunaan dana BOS, pemerintah berencana akan menghapus anggaran BOS bagi tenaga honorer disekolah. Kebijakan ini diambil dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan fungsional non PNS dan tunjangan khusus. Dan kesejahteraan honorer merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota, karena instanti tersebutlah yang mengangkatnya.
Dan nantinya, alokasi dana BOS memang betul-betul dipergunakan untuk menunjang program kesiswaan.
Namun, kebijakan ini tampaknya juga belum bisa terealisasi begitu saja, mengingat, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Kekuatan fiskal pusat maupun kekuatan fiskaldaerah haruslah dipertimbangkan sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Demikianlah informasi mengenai proses pengambilan dana BOS 2015. [ Info Kepegawaian ]