Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Kualifikasi Pendidikan 2015 Provinsi Jawa Tengah dan Riau


Judul : Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Kualifikasi Pendidikan 2015 Provinsi Jawa Tengah dan Riau
link : Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Kualifikasi Pendidikan 2015 Provinsi Jawa Tengah dan Riau


Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Kualifikasi Pendidikan 2015 Provinsi Jawa Tengah dan Riau

Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Kualifikasi Pendidikan 2015 Provinsi Jawa Tengah dan Riau bisa kita lihat dihalaman ini. Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi akademik guru sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Pada tahun 2015, penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.
Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Kualifikasi Pendidikan 2015 Provinsi Jawa Tengah dan Riau
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak dilakukan melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Berikut daftar nama penerima bantuan kualifikasi pendidikan 2015 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Riau.
  1. Daftar nama penerima bantuan kualifikasi pendidikan 2015 Jawa Tengah.
  2. Daftar nama penerima bantuan kualifikasi pendidikan 2015 Provinsi Riau
Pembayaran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dapat dihentikan apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:

  1. Tidak memenuhi kriteria penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mencapai batas usia 55 tahun.
  4. Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri.
  5. Mutasi ke jabatan struktural
  6. Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan
  7. Melanggar sumpah dan janji jabatan
  8. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
  9. Tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
  10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Demikian informasi mengenai Daftar nama penerima bantuan kualifikasi pendidikan 2015 Jawa Tengah dan Riau.