Judul : Kemendikbud Memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan
link : Kemendikbud Memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan
Kemendikbud Memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan
Kemendikbud melalui siaran pers memastikan bahwa Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan
Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebijakan positif yang terkait dengan guru dan tenaga pendidikan akan tetap dan terus berlanjut, termasuk kebijakan tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru yang selama ini sudah berjalan. Hal tersebut ditegaskan guna menjawab isu yang belakangan ini beredar. Sempat beredar kabar bahwa Kemendikbud akan melakukan penghapusan program sertifikasi guru yang didalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
Secara tegas Muhadjir menegaskan bahwa untuk kegiatan guru yang sudah berjalan maka masih dapat terus dijalankan.
Tunjangan profesi guru ( TPG) merupakan amanat dar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP no 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan bahwa kedua peraturan tersebut berisi amanat tunjangan profesi guru diberikan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
Baca Juga:
Hati-hati! Resonansi Finansial dan Penghapusan Sertifikasi Guru Adalah Info Palsu
Pemerintah telah Menyiapkan Sejumlah Anggaran untuk TPG
Dirjen GTK , Sumarna Surapranata mengatakan bahwa untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik tunjangan profesi guru PNS maupun bukan PNS.
Dirjen GTK, juga menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sejumlah 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir sebesar 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam.
Pranata menegaskan pemilik sertifikat pendidik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak untuk memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok.
Informasi ini secara remsi disampaiakan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud.
Dan berita ini menjadi angin segar bagi bapak/ibu guru semua yang beberapa waktu lalu berhembus kabar bahwa sertifikasi akan dihapuskan.
Jadi, program sertifikasi guru dan tunjanga profesi guru ( TPG) tetap berlanjut.
Sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/post/kemendikbud-pastikan-program-sertifikasi-dan-tunjangan-profesi-g