Soal Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, Jokowi: Rabu Pasti Sudah Diterima


Judul : Soal Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, Jokowi: Rabu Pasti Sudah Diterima
link : Soal Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, Jokowi: Rabu Pasti Sudah Diterima


Soal Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, Jokowi: Rabu Pasti Sudah Diterima

Gaji ke-13 dan THR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pada sebelum menghadiri acar buka puasa bersama keluarga besar TNI, Jokwi menelepon  ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan tentang gaji ke-13 dan THR, apakah gaji ke-13 dan ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Menteri Keuangan  sudah melakukan transfer, ada yang sudah sampai dan ada yang belum, maksimal hari Rabu sudah diterima.
 Gaji ke-13 dan THR bagi  PNS

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melakukan penandatanganan 4 (empat) PP pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada  17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri HumHAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Demikian informasi resmi mengenai gaji ke 13 dan THR PNS sesuai apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/06/27/320/1426805/soal-gaji-ke-13-dan-thr-pns-jokowi-rabu-pasti-sudah-diterima