Mulai Tahun 2016, PNS Berkualitas Rendah Akan Dipensiun Dini


Judul : Mulai Tahun 2016, PNS Berkualitas Rendah Akan Dipensiun Dini
link : Mulai Tahun 2016, PNS Berkualitas Rendah Akan Dipensiun Dini


Mulai Tahun 2016, PNS Berkualitas Rendah Akan Dipensiun Dini

Informasi untuk  ASN, utamanya PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus bersiap untuk menghadapi kemungkinan pensiun dini. Kebijakan baru ini akan diberlakukan untuk pegawai yang memiliki kompetensi yang rendah dan sudah tidak bisa untuk dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," ditegaskan oleh  Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pada Minggu (16/11).
Kemudian, untuk bisa menilai PNS yang memiliki kualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh MenPAN-RB mengenai kewajiban semua  instansi baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan uji kompetensi para pegawainya. Dan agar hasilnya bisa objektif, menurut Setiawan, maka pemerintah akan segera memberlakukan format yang baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat sebuah rekomendasi yang berdasarkan faktor suka dan tidak suka.
"Uji kompetensi ini sangat penting sebab  akan menjadi  dasar penentuan pengelompokan/klasifikasi PNS," ujarnya. 
Mulai Tahun 2016, PNS Berkualitas Rendah Akan Dipensiun DiniPNS yang memiliki kualitas super dan menengah akan aman, yang kemampuan biasa harus terus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan supaya  kompetensi naik ke menengah. Sedangkan PNS berkualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.
"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.

Sumber: jpnn.com