Judul : Sadis: Seorang Guru PNS Membunuh Suami di Banyumas Karena Harta
link : Sadis: Seorang Guru PNS Membunuh Suami di Banyumas Karena Harta
Sadis: Seorang Guru PNS Membunuh Suami di Banyumas Karena Harta
“Tersangka merupakan seorang guru berstatus PNS [pegawai negeri sipil] dan beralamat di Desa Kalilerang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes,” ungkap Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono, di Purwokerto, Senin (10/3/2014) siang.
Ia mengatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah petugas Polsek Lumbir menemukan sesosok mayat laki-laki tergeletak di bawah jembatan Sungai Jajar, Desa Kedunggede, Kecamatan Lumbir, Banyumas, pada Minggu (9/3/2014). Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat tersebut diketahui bernama Bambang Purwo Mei Hartanto.
“Kami pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah istri korban sendiri, yakni Darkem binti Darno,” katanya. Atas dasar dugaan itu, polisi menangkap Darkem dan membawanya ke Mapolres Banyumas guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, tersangka mengaku membunuh suaminya, Sabtu (8/3/2014), sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka menghabisi nyawa suaminya dengan cara memukul kepala korban dengan sebuah martil saat sedang tertidur pulas.
“Selanjutnya, tersangka membekap muka korban dengan bantal sambil menindihnya. Kemudian kepala korban ditutup dengan plastik agar darahnya tidak tercecer,” kata dia menjelaskan.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka selanjutnya membungkus mayat korban dengan sprei dan memasang helm di kepalanya. Menurut dia, tersangka kemudian memboncengkan mayat korban dengan sepeda motor dan membuangnya ke Sungai Jajar yang berjarak sekitar 50 kilometer dari lokasi kejadian.
“Tersangka mengikat mayat korban ke tubuhnya agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kami masih menyelidiki motif pembunuhan ini,” katanya. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor berpelat nomor G 4899 NY, sebuah martil, kantong plastik, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Menurut dia, tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: solopos.com