Judul : Awas! Sampaikan Data ‘Siluman’, Honorer Bisa Terancam Pidana
link : Awas! Sampaikan Data ‘Siluman’, Honorer Bisa Terancam Pidana
Awas! Sampaikan Data ‘Siluman’, Honorer Bisa Terancam Pidana
Setelah disampaikan pengumuman CPNS K2 Honorer, maka para peserta yang lolos akan disibukkan dengan proses pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP). Semua sedang sibuk mengumpulkan berkas-berkas untuk proses pemberkasan, diantaranya:
- SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
- Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
- Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
- Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
- Bekerja pada instansi pemerintah;
- Dinyatakan lulus TKD dan TKB; dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun ada hal yang harus diperhatikan.Jangan sampai ada data siluman alias palsu. Bagaimana tindak lanjut data tenaga honorer Kagetogori II (K2) ‘siluman’ dan Formasi CPNS T.A 2014 merupakan inti permasalahan yang ditanyakan dalam kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kota Pare-Pare ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (28/2/2014). Kunker tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Tomy Donardi dan Kasie Perencanaan Kepegawaian Adi Suharto.Menanggapi permasalahan data siluman, Tomy Donardi mengatakan bahwa BKN berkomitmen untuk mengawal proses honorer hingga pemberkasan NIPnya. Selanjutnya Tomy menyampaikan bahwa sebelum seorang Honorer diangkat menjadi CPNS tentunya harus melewati rangkaian proses pemberkasan. “Sesuai Lampiran II Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, apabila ada Honorer yang dengan sengaja memberikan data palsu, maka yang bersangkutan yang bertanggung jawab dan dapat diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana,” tegas Tomy. Tomy menambahkan bahwa saat ini BKN membuka layanan pengaduan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id apabila ada ditemukan indikasi pemalsuan data honorer.
Semntara mengenai formasi CPNS T.A. 2014 Adi Suharto menekankan bahwa dalam pengajuan formasi, setiap Daerah harus membuat dan menyelesaikan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan pegawai. “Formasi untuk CPNS masing-masing daerah tidak sama, dan tentunya masing-masing daerah memiliki beban kerja yang berbeda-beda,” pungkas Adi.
Sumber: bkn.go.id