Judul : KemenpanRB: Belum Ada Rencana Penerimaan CPNS 2016
link : KemenpanRB: Belum Ada Rencana Penerimaan CPNS 2016
KemenpanRB: Belum Ada Rencana Penerimaan CPNS 2016
KemenpanRB: Belum Ada Rencana Penerimaan CPNS 2016
Seleksi CPNS 2016 - Kemenpan RB menegaskan, sampai pada saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah tentang rencana penerimaan dan seleksi CPNS 2016, seperti berita yang beredar di media sosial.Hebohnya informasi mengenai dibukanya seleksi penerimaan CNPS 2016 yang ramai beredar melalui sosial media, akhirnya menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang berminat melamar menjadi PNS. Padahal, tidak semua informasi tersebut benar. Karena itu masyarakat diimbau agar selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk mengenai seleksi CPNS 2016. Bahkan dari pihak Kemenpan RB berpesan agar jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal muasalnya, seperti gambar dibawah ini.
Beredarnya informasi tentang adanya penerimaan CPNS 2016 melalui portal tidak resmi sebenarnya kerap kali terjadi. Bukan mustahil, hal itu sengaja diberitakan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mengambil keuntungan pribadi. Diingatkan sekali lagi, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi menyesatkan yang beredar melalui media-media tidak resmi.
Diingatkan juga bahwa banyak sekali oknum yang tak bertanggung jawab yang sengaja mengatasnamakan KemenPANRB atas dibukanya seleksi penerimaan CPNS tahun 2016. Diingatkan, selain info yang beredar tersebut bukan dari web resmi kami, itu hanyalah berita ‘hoax’.
Sampai pada saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih terus memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. Sehingga, dalam mensikapi berita mengenai seleksi CPNS 2016 melalui poertal tak resmi, maka informasi tersebut jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan sengaja mencantumkan jadwal tes CPNS.
Dikatakanoleh pihak KemenpanRB, semua informasi mengenai penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan dengan melalui website resmi Kementerian PANRB, http://www.menpan.go.id/.
Ditambahkan, Kementerian PANRB juga memfasilitas kepada publik untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduanmengenai kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id. Kalau belum yakin, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan.
KemenANRB mensomasi dua portal berita yang sengaja memberikan informasi mengenai penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016. Selain itu, KemenPANRB meminta juga kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir informasi atau konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal berita tersebut, karena sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Kedua portal informasi CPNS tersebut adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info.
Dijelaskan, Undang- Undang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ditegaskan, perbuatan yang dengan sengaja mengaitkan Kemenpan RB dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo KemenpanRB, tampilan website milik Kementerian PANRB tanpa izin, merupakan sebuah perbuatan yang berimplikasi pidana.
Untuk itu, Kementerian PANRB menuntut kepada kedua pengelola portal dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan http://www.cpns.info/p/daftar-isi.html dan meminta maaf secara tertulis kepada Kementerian PANRB dengan melalui Media Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah somasi ini dilayangkan. Dan apabila dalam batas waktu toleransi yang diberikan tidak mengindahkan somasi/peringatan tersebut, maka akan ditindak lanjuti dengan tuntutan hukum yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dijelaskan juga bahwa pihak KemenpanRB telah berkirim surat kepada Direktur e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan bahwa ada 2 portal dengan konten/isi yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 yang tidak benar.
Diungkapkan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait hingga saat ini belum menyusun jadwal seleksi penerimaaan CPNS tahun 2016, sehingga dikhawatirkan info yang disampaikan kedua portal dimaksud dapat menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat. Karena itu, Kementerian PANRB minta Kominfo agar segera memblokir kedua portal dimaksud dengan konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016.
Sumber:
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5231-pemerintah-tegaskan-belum-ada-rencana-penerimaan-cpns-2016
http://fajar.co.id/2016/07/15/kemenpan-somasi-dua-portal-sebarkan-berita-hoax-penerimaan-cpns-2016/
Kemenpan Somasi Dua Portal Sebarkan Berita Hoax Penerimaan CPNS 2016
KemenANRB mensomasi dua portal berita yang sengaja memberikan informasi mengenai penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016. Selain itu, KemenPANRB meminta juga kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir informasi atau konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal berita tersebut, karena sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Kedua portal informasi CPNS tersebut adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info.
Dijelaskan, Undang- Undang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ditegaskan, perbuatan yang dengan sengaja mengaitkan Kemenpan RB dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo KemenpanRB, tampilan website milik Kementerian PANRB tanpa izin, merupakan sebuah perbuatan yang berimplikasi pidana.
Untuk itu, Kementerian PANRB menuntut kepada kedua pengelola portal dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan http://www.cpns.info/p/daftar-isi.html dan meminta maaf secara tertulis kepada Kementerian PANRB dengan melalui Media Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah somasi ini dilayangkan. Dan apabila dalam batas waktu toleransi yang diberikan tidak mengindahkan somasi/peringatan tersebut, maka akan ditindak lanjuti dengan tuntutan hukum yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dijelaskan juga bahwa pihak KemenpanRB telah berkirim surat kepada Direktur e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan bahwa ada 2 portal dengan konten/isi yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 yang tidak benar.
Diungkapkan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait hingga saat ini belum menyusun jadwal seleksi penerimaaan CPNS tahun 2016, sehingga dikhawatirkan info yang disampaikan kedua portal dimaksud dapat menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat. Karena itu, Kementerian PANRB minta Kominfo agar segera memblokir kedua portal dimaksud dengan konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016.
Sumber:
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5231-pemerintah-tegaskan-belum-ada-rencana-penerimaan-cpns-2016
http://fajar.co.id/2016/07/15/kemenpan-somasi-dua-portal-sebarkan-berita-hoax-penerimaan-cpns-2016/