Ini Dia! Kemdikbud Stop Penggunaan LKS di Sekolah


Judul : Ini Dia! Kemdikbud Stop Penggunaan LKS di Sekolah
link : Ini Dia! Kemdikbud Stop Penggunaan LKS di Sekolah


Ini Dia! Kemdikbud Stop Penggunaan LKS di Sekolah


Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah menerbitkan aturan baru tentang pengadaan buku pelajaran untuk siswa yang direkomendasikan bagi satuan pendidikan. Penggunaan LKS (lembar kerja siswa) saat ini tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan Permendikbud No8/2016 tentang penggunaan buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, Hamid Muhammad menjelaskan bahwa LKS tidak perlu lagi, karena memang seharusnya latihan-latihan soal pelajaran disusun guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. . Kalau ada, itu sebuah kesalahan dan harus segera dihentikan.
LKS tidak boleh digunakan

Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa semua buku yang dipakai oleh para siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur pada Permendikbud yang baru. Dihimbau kepada orang tua, untuk melaporkan jika ada buku yang tidak sesuai. Sekolah dan guru wajib menggunakan buku yang sesuai aturan.

Dijelaskan pula, cara termudah untuk mengecek apakah buku di sekolah tersebut sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan dari si penulis/pengarang, biodata penulis yang berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial, termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor.

"Buku apapun yang masuk ke sekolah harus sesuai syarat Kemendikbud. Kami mau penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi soal dia ada di bukunya," demikian Anies.

Masyarakat juga diminta untuk pro aktif apabila menemukan buku yang tidak sesuai aturan dengan malaporkan lewat laman khusus http://pungli.kemendikbud.go.id

Sumber: http://www.rmol.co/read/2016/07/14/253152/Kemendikbud-Stop-Penggunaan-LKS-Di-Sekolah-