Selamat! Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR) PNS di Bulan Juli, Tapi Beda Tanggal


Judul : Selamat! Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR) PNS di Bulan Juli, Tapi Beda Tanggal
link : Selamat! Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR) PNS di Bulan Juli, Tapi Beda Tanggal


Selamat! Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR) PNS di Bulan Juli, Tapi Beda Tanggal

Gaji ke ke-14 PNS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14  (THR) PNS tahun ini. Bahkan, gaji ke -13 dan ke-14 ini  akan dibayarkan di Juli nanti.

Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR)  PNS di Juli

Mengenai tanggal pasti pembayaran, belum dapat dipastikan karena masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur tentang mekanisme pembayaran gaji tersebut.  Menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ini bisa saja tidak bersamaan.
Saat ini, Rancangan PP (RPP) sedang memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses harmonisasi, maka PP akan dikembalikan lagi ke Kemenpan RB untuk diajukan kepada Presiden.
Dalam Rancangan PP tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 nanti dibayarkan Juli. THR adalah merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan belakangan sering disebut gaji ke-14.  

Besar Gaji ke-14 yang Akan Diterima PNS

Untuk besaran THR, nantinya akan lebih kecil daripada gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan  gaji ke-13 nantinya meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti pada penghasilan PNS yang diterima setiap bulan.
Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR)  PNS di Juli

Tidak seperti gaji ke-13 yang diberikan saat anak-anak memasuki masa sekolah, THR atau gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya Idul Fitri. Adapun, mengenai mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besar yang diterimakan sama dengan satu kali dari gaji pokok. Askolani menambahkan bahwa  kepastian waktu pencairan akan diatur dalam PP.


Sumber: Detik.com