Program Indonesia Pintas ( PIP) melalui KIP ( Kartu Indonesia Pintar) tahun ajaran 2016/2017


Judul : Program Indonesia Pintas ( PIP) melalui KIP ( Kartu Indonesia Pintar) tahun ajaran 2016/2017
link : Program Indonesia Pintas ( PIP) melalui KIP ( Kartu Indonesia Pintar) tahun ajaran 2016/2017


Program Indonesia Pintas ( PIP) melalui KIP ( Kartu Indonesia Pintar) tahun ajaran 2016/2017

Program Indonesia Pintar atau biasa disebut PIP adalah merupakan salah satu program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019  dan bertujuan bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, utamanya antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Apa yang dimaksud  Program Indonesia Pintar ( PIP) melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar dengan melalui KIP adalah program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada semua anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau anak usia seolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misal dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Program Indonesia Pintar ( PIP) dengan melalui KIP adalah merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dimulai sejak akhir 2014

Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?

KIP ini diberikan sebagai penanda atau identitas untuk menjamin dan memastikan supaya anak usia sekolah tersebut mendapat bantuan Program Indonesia Pintar  jika anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawahKemdikbud dan Kemenag).

Siapakah penyelenggara PIP/Program Indonesia Pintar ?

Program Indonesia Pintar dengan melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh  Kemdikbud dan  Kemenag .

Apakah PIP  sama dengan Program BSM sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari PIP dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan untuk anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Program Indonesia Pintas ( PIP) melalui KIP ( Kartu Indonesia Pintar) tahun ajaran 2016/2017

Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
 
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
 
Program Indonesia Pintas ( PIP) melalui KIP ( Kartu Indonesia Pintar) tahun ajaran 2016/2017
1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
 
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
 
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
 
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
 
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.
 
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
 
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
 
1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
 
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
 
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.

Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
 
4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
 
A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):

1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
 
B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
 
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
 
2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
 
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
 
1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. 
Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
 
Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
 
KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
 
Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
 
Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
 
Bagaimana jika KIP hilang?

Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.

Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?  
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program. 
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP  ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:

  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Sumber: http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-indonesia-pintar-melalui-kartu-indonesia-pintar-kip/