Alhamdullilah! TPG Triwulan Pertama ( Januari-Maret 2016) Akan Ditransfer ke Rekening Guru pada April 2016


Judul : Alhamdullilah! TPG Triwulan Pertama ( Januari-Maret 2016) Akan Ditransfer ke Rekening Guru pada April 2016
link : Alhamdullilah! TPG Triwulan Pertama ( Januari-Maret 2016) Akan Ditransfer ke Rekening Guru pada April 2016


Alhamdullilah! TPG Triwulan Pertama ( Januari-Maret 2016) Akan Ditransfer ke Rekening Guru pada April 2016

Kemdikbud akan mencairkan berbagai aneka tunjangan guru pendidikan dasar Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada sekitar 247.011 guru pada bulan April 2016. Aneka tunjangan yang akan dicairkan pada April 2016 ini diantaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan daerah khusus, tunjangan insentif, dan dana bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan S1.


Direktur Pembinaan Guru Dikdas pada Ditjen GTK Kemdikbud, Poppy Puspitawati  menjelaskan, bahwa tunjangan yang disalurkan diantaranya meliputi Tunjangan Profesi, sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1,9 trilyun.
Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS


Selanjutnya, Tunjangan Khusus, sasaran 52.375 orang besarnya dana 1,4 trilyun rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran sekitar 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178 milyar rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dengan sasaran 59.325 orang dengan dana 207 milyar rupiah.

Jadi, ada empat jenis tunjangan yang akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan April nanti, yaitu Tunjangan Profesi ( Sertifikasi), Tunjangang Khusus, Tunjangan Pendidikan Khusus dan Tunjangan Insentif ( termasuk Insentif Guru non PNS). Juga akan dilakukan pencairan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1.

Poppy menjelaskan bahwa total dana yang akan dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk -guru pendidikan dasar triwulan I TA  2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dijelaskan pula, untuk menetukan besaran pemberian dana terkait dengan beberapa tunjangan dan bantuan tersebutakan  mengacu kepada petunjuk teknis ( juknis) penyaluran masing-masing tunjangan. 
Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS

Saat ini, jumlah kesleuruhan guru di Indonesia yang memiliki  sudah memiliki NUPTK  sebesar 3.015.315 juta orang dan  2.239.059 diantaranya adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi adanya penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS calon penerima tunjangan, Poppy mengatakan bahwa untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana DAK kuotanya tetap.

Sedangkan bagi guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya mengalami penurunan karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum dianggarkan dan akan dipenuhi dengan melalui APBN-P tahun 2016.
Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS

Pemerintah  telah menyiapkan anggaran 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN pada tahun 2016 ini.

TPG Triwulan Pertama ( Januari-Maret 2016) Akan DiTransfer ke Rekening Guru pada April 2016

Tunjangan Profesi Pendidik ( TPG)  triwulan pertama, periode Januari - Maret 2016 baru akan ditransferkan ke tiap rekening guru pada April 2016.

Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Suabaya, Yusuf Masruh menyampaikan tunjangan  guru mulai TK,SD,SMP, SMA, dan SMK ini berdasar SK dari pusat. Sehinga ia menegaskan jika saja TPP ini belum terlambat, SK bukan dibuat dari Dindik kota. SK berdasarkan Dapodik guru tiap sekolah.
Untuk memastiak, guru juga bisa mengecek status TPP-nya dengan melalui info GTK Kemdikbud yang beralamat di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Lembar GTK atau dulu berupa Lapor Tunjangan Dikdas adalah sebuah aplikasi bagi GTK disediakan Direktorat GTK Dikdas guna membantu para guru untuk mengecek kembali hasil verifikasi data yang dikirim melalui aplikasi Dapodik.

Dengan aplikasi info GTK Kemdikbud, maka bisa dicek mengenai progres penyaluran berbagai tunjangan di antaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non-PNS, dan bantuan dana kualifikasi peningkatan pendidikan.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru
Demikian informasi pengenai pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2016 yang akan dicairkan pada bulan April 2016. Semoga bermanfaat.