Judul : Penyebar Berita "2016 Kembali ke Kurikulum KTSP" Akhirnya Disomasi Kemdikbud
link : Penyebar Berita "2016 Kembali ke Kurikulum KTSP" Akhirnya Disomasi Kemdikbud
Penyebar Berita "2016 Kembali ke Kurikulum KTSP" Akhirnya Disomasi Kemdikbud
Sebuah berita akan menjadi petaka jika penyampain berita tersebut salah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lebih-lebih, hal tersebut sampai merugikan pihak lain, baik kerugian skala kecil maupun kerugian skala nasional.
Baca Juga:
Waspada! Berita Palsu Seleksi CPNS 2016 Banyak Beredar
Salah satunya adalah beredarnya berita hoax mengenai pemberlakuan kembali Kurikulum KTSP menggantikan Kurikulum 2013 untuk semester dua TA 2015/2016, padalah berita ini adalah berita untuk tahun ajaran yang telah berlalu dengan ini penerapan Kurikulum 2013.
Menanggapi hal tersebut, Kemdikbud tidak tinggal diam dan akhirnya turun tangan. Sebuah Somasi dilayangkan oleh Kemdikbud ditujukan kepada beberapa blog online yang memberitakan berita hoax tersebut.
Ka. Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud, Aris Soviyani, pun akhirnya mengeluarkan surat somasi kepada pengelola blog kuambil.com dan infopgri.tk, atas nama Muslihat Wiradiputra atau Wira Hadiputra, yang diduga sebagai penyebar pertama informasi hoax tersebut.
- Menyatakan informasi tersebut tidak benar dan membersihkan seluruh situs yang Saudara kelola dari berita tersebut dan berita-berita lain yang tidak benar, manipulatif, dan tidak berdasar.
- Meminta maaf kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua/wali siswa, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh masyarakat Indonesia karena telah mengunggah dan menyebarluaskan berita yang tidak benar, manipulatif, dan meresahkan.
- Mengunggah permintaan maaf seperti tersebut pada poin 2 secara permanen di seluruh situs, akun, dan grup media sosial yang Saudara kelola, membuka aksesnya untuk dibaca publik, dan meletakkannya pada halaman utama, dan/atau bagian paling atas linimasa.
- Pernyataan permintaan maaf di media nasional sebanyak 7 kali berturut-turut.
Dalam surat bernomor 102184/A4.2/Hk/2015 itu juga disertai permintaan untuk melaksanakan keempat poin tersebut dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima. Pihak Kemdikbud mengancam akan melaporkan Muslihat Wiradiputra atau Wira Hadiputra ke pihak berwajib jika isi surat somasi tidak diindahkan.
Dan tampaknya, somasi Kemdikbud ditanggapi dengan baik dan direspon cepat oleh pemilik akun FB Muslihat Wiradiputra ini.
Menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, jangan mencari keuntungan sepihak dengan membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber: PGRI