Gaji ke-14 atau THR bagi PNS tahun 2016 sebesar Satu Kali Gaji Pokok


Judul : Gaji ke-14 atau THR bagi PNS tahun 2016 sebesar Satu Kali Gaji Pokok
link : Gaji ke-14 atau THR bagi PNS tahun 2016 sebesar Satu Kali Gaji Pokok


Gaji ke-14 atau THR bagi PNS tahun 2016 sebesar Satu Kali Gaji Pokok

Gaji ke- 14 - Mulai tahun depan, para PNS yang notabenenya sebagai abdi negara akan mendapatkan gaji ke-14 yang besarannya sebesar satu kali gaji pokok. Namun, perlu diketahui bahwa dengan adanya hal tersebut maka tidak ada lagi kenaikan gaji setiap tahun sepserti biasanya. Gaji ke-14 PNS ini merupakan sebagai tunjangan pada hari raya ( THR) seperti yang diterima oleh para karyawan perusahaan.
gaji ke-14 PNS
Menurut Menkeu, Bambang Brodjonegoro, meskipu gaji para PNS tidak mengalami kenaikan, tetapi THR yang diperoleh jumlahnya lebih besar daripada total kenaikan gaji. Sehingga jika dikalkulasi, jumlah gaji ke-14 atau THR yang diterima akan lebih besar jika dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS.Gaji ke-14 atau THR yang nantinya akan diterima oleh  para PNS, besarannya adalah setara gaji pokok satu bulan. Lalu bagaimana dengan gaji ke-13? Gaji ke-13 tetap dibayarkan seperti biasa.
Sehingga, dalam 1 tahun, PNS akan mendapatakan 14 kali gaji.
Pemberian gaji ke-14 atau THR ini dimaksudkan supaya  tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah tetap terjaga, tentu saja dengan tetap memperhatikan tingkat inflasi. Selai itu, untuk untuk memacu produktivitas dan peningkatan terhadap pelayanan publik.



Sumber: detikcom