Sah! PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015


Judul : Sah! PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015
link : Sah! PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015


Sah! PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015

Kabar mengenai wacana penghentian aplikasi pendataan PADAMU NEGERI akhirnya terjawab sudah. Melalui surat edaran dari Sekjen Kemdikbud mengenai penggunaan Dapodik dalam sistem pendataan GTK ( Guru dan tenaga Kependidikan), maka secara resmi, aplikasi pendataan Padamu Negeri tidak digunakan lagi, sehingga secara otomatis, hanya ada pendataan tunggal yaitu Dapodik. Aplikasi Dapodik sendiri terdiri atas dua bagian yaitu Dapodikdas untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Dapodikmen untuk jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Juni 2015 ini ditegaskan bahwa tidak ada lagi sistem penjaringan data diluar Dapodik, dan kemudian Sekjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan yang diperuntukkan bagi Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan sistem pendataan Padamu Negeri dan Dapodik.
Sehingga, setelah ditetapkannya surat ini, maka sistem pendataan pada lingkungan Dirjen GTK Kemdikbud wajib menggunakan aplikasi Dapodik Kemdibud.
PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015
Surat Edaran mengenai penggabungan Dapodik dan Padamu Negeri
Berikut ini petikan surat edaran yang menyatakan bahwa Padamu Negeri sudah tidak dioperasikan lagi.


Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Nomor   : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2015 
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu Aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
Berita mengenai penghentian aplikasi Padamu Negeri ini tentu saja disambut gembira para operator sekolah. Alasannya adalah, data yang dikirim melalui Dapodik dan Padamu Negeri hampir sama, sehingga harus entri data 2 kali kerja, dimana satu data untuk Dapodik, dan data lain adalah Verval Padamu Negeri.
Demikian berita terbaru mengenai penghentian sistem pendataan Padamu Negeri.