Judul : Mari Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru Kurikulum 2013 pada Dapodik 3.00
link : Mari Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru Kurikulum 2013 pada Dapodik 3.00
Mari Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru Kurikulum 2013 pada Dapodik 3.00
Cara mengisi Jumlah Jam Mengajar ( JJM ) pada Dapodik 3.00 tidak terdapat perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP). Pada dasarnya sama denga kurikulum terdahulu. Namun ada baiknya, saya berbagi untuk sekedar mengingatkan pembagian jam mengajar pada Dapodik 3.00 Kurikulum 2013.Perhatikan tabel berikut ini:
Jam wajib adalah 36 jam pelajaran, yang terdiri atas:
1 | Guru Kelas | 28 jam pelajaran semua mapel kecuali PJOK dan Pendidikan Agama |
2 | PJOK | 4 jam pelajaran |
3 | Guru Agama | 4 jam pelajaran |
Jam Wajib Tambahan ( belum ada ketentuan) | ||
Apa saja diluar jam wajib 36 JP | ||
Jam wajib tambahan tidak akan berpengaruh pada kenormalan/ketidaknormalan JJM rombel karena tidak akan diperhitungkan |
Contoh:
Jam Wajib (36 jam):
- Guru Kelas : 24 Jam Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
- Guru PJOK : 4 Jam
- Guru Agama : 4 jam
- Guru Muatan Lokal : 2 jam
- Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas.
Nb : Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan.
Demikian sedikit informasi tentang pegisian Dapodik 3.00.