Judul : Batas Penyampaian SPT Tahunan Pajak 2016 Maksimal 31 Maret 2017
link : Batas Penyampaian SPT Tahunan Pajak 2016 Maksimal 31 Maret 2017
Batas Penyampaian SPT Tahunan Pajak 2016 Maksimal 31 Maret 2017
Apakah Anda menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2016? Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan adalah sarana bagi para Wajib Pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajak setiap tahun. Kewajiban melaporkan pajak bersifat melekat kepada setiap Wajib Pajak, mengingat sistem dalam perpajakan kita menggunakan sistem Self Assesment, atau sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk melakukan penghitungan, membayar dan melaporkan sendiri besar pajak yang harus dibayar.
Batas pelaporan SPT perorangan adalah 31 Maret 2017 |
Namun, kebingungan sering melanda Wajib Pajak ketika memasuki masa akhir penyampaian SPT Tahunan. Salah satunyaadalah tata cara penyampaian SPT Tahunan tersebut. Bisakah SPT Tahunan disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat?
Bagaimana jika SPT Tahunan dikirimkan via kurir atau jasa ekspidisi ? Lalu bagaimana dengan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem online, e-Filing? Pertanyaan- pertanyaan tadi pasti akan muncul di benak Wajib Pajak, apalagi bagi Wajib Pajak yang memiliki domisili berbeda dengan KPP tempatnya terdaftar.
Pada 18 Januari 2016, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerbitkan peraturan No: PER-01/PJ/2016 mengenai Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Perlu diketahui, untuk masa pajak 2016, batas pelaporan SPT adalalah 31 Maret 2017 untuk perorangan/pribadi. Sedangkan untuk badan adalah 30 April 2017.
Cara Menyampaikan SPT Pajak 2016 melalui E-filling
e-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sistem elektronik yang dilaksanakan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau situs Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Bagi para wajib pajak yang akan menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan format Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPTnya langsung pada sistem aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk penyampaian n SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT.
Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang sudah h dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan a online tanpa harus mendatangi e Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kemudian silahkan login dengan username NPWP dan pasword sesuai kaun yang sudah pernah dibuat pad atahun 2015 yang lalu. Dengan aplikasi e-filling maka pelaporan pajak SPT tahunan 2016 tidak perlu antre dikantor pajak. Cukup melalui aplikasi. Semoga bermanfaat.