5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016


Judul : 5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016
link : 5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016


5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

BOS ( Bantuan Operasioanl Sekolah)  merupakan  program pemerintah dalma rangka penyediaan pendanaan biaya operasi non  personalia bagi tiap-tiap satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun perlu diketahui, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan untuk dibiayai dengan dana BOS.
Juknis BOS 2016
Penggunaan dana BOS diatur dan tertuang dalam juknis BOS yang menjadi panduan tiap satuan pendidikan melakukan pembelajaan dana BOS.
Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP: Rp 1.000.000,- /siswa/tahun;

Download Draft Informasi Kebijakan BOS SD dan SMP 2016


Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan  sekolah, baik pembelian buku yang baru,  mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa  satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah yang  telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud

5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

Lalu apa saja sanksi jika ada indikasi penyalahgunaan dana BOS 2016 ini?
Berikut sanksi-sanksi yang diberikan:
Juknis BOS 2016

  1. Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
  2. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
  3. Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
  4. Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit,  sekolah terbukti melakukan  penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen  BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;
  5. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Itulah 5 sanksi penyalahgunaan dana BOS yang sesuai Juknis BOS 2016. 
Sumber:Kemdikbud