Judul : Moratorium CPNS Mengakibatkan Krisis Guru
link : Moratorium CPNS Mengakibatkan Krisis Guru
Moratorium CPNS Mengakibatkan Krisis Guru
Moratorium CPNS - Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk melakukan moratorium seleksi pegawai negeri sipil (PNS) akan menyebabkan Indonesia terancam krisis guru, utamannya guru SD.. Banyak sekolah di pelosok Jawa dan pulau-pulau lain masih banyak kekurangan guru.
Sulistyo mengatakan bahwa saat ini jumlah kekurangan guru sangat besar, utamanya guru SD. PGRI mencatat setidaknya SD kekurangan 400.000 orang guru PNS diseluruh Indonesia, dan angka itu pun akan terus bertambah.
Ia mengatakan juga bahwa saat ini ada juga satu SD yang terdiri dari kelas I-VI, tapi hanya memiliki 3 atau 2 guru SD yang berstatus PNS. Dalam praktik sehari-hari, sang guru terpaksa mondar-mandir di 2 kelas yang berbeda atau 2 kelas yang berbeda dijadikan satu.
PGRI: moratorium CPNS bisa mengakibatkan krisis guru |
Pemerintah menyatakan bahwa jumlah guru PNS sudah mencukupi kebutuhan sehingga perlu diberlakukan moratorium CPNS. Namun kenyataanya, menurut catatan PGRI, perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut karena ikut menyertakan juga pegawai guru honorer ke dalam daftar ketersediaan guru.
Padahal, justru guru honorerlah yang sekarang mengisi kekurangan guru tersebut, sehingga seakan-akan kebutuhan guru di Indonesia sudah cukup. Padahal, lanjut Sulistyo, status kepegawaian para honorer tidak jelas dan honornya pun juga tidak manusiawi.
Dampakyang terjadi jika kekurangan guru adalah menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia, hal ini karena tidak akan ada pendidikan yang baik tanpa guru baik.
Sulistyo menambahkan bahwa guru yang baik bisa dilihat dari jumlah ketercukupan guru di sekolah-sekolah. Redistribusi guru dijalankan dengan optimal agar guru seimbang antara di kota dan pedesaan, baru dilakukan penundaan CPNS baru.
Jika keputusan penundaan tes CPNS tahun ini sampai mengakibatkan sekolah mengalami kekurangan guru, Sulistyo menyebut bahwa pemerintah melanggar UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sebab, dalam UU tersebut dengan jelas menyatakan jika pemerintah pusat maupun daerah wajib untuk memenuhi kebutuhan guru. Baik dari segi jumlahnya, kualifikasi pendidikan, maupun kompetensi yang dimiliki guru.
Lebih lanjut, Sulistyo menjelaskan bahwa guru honorer dengan gaji yang minim dituntut untuk menutup kebutuhan guru PNS, tentu hal tersebut tidak adil. Jika memang honorer diproyeksikan untuk menutup kebutuhan guru SD berstatus PNS, maka seharusnya guru honorer ini juga mendapatkan gaji layak seperti PNS.
Demikian kabar mengenai moratorium CPNS bisa mengakibatkan krisis guru.
Sumber: Kompas.com