Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta


Judul : Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta
link : Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta


Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta

Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta.  RPP atau  Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Penggajian, akan sangat mendorong standar kesejahteraan ASN atau aparatur sipil negara, atau yang familiar kita dikenal denganistilah PNS. Alasannya, apa yang disampaikan Mentri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, bahwa seluruh komponen gaji ASN akan ada peningkatan.
Yuddy C menjelaskan bahwa sistem gaji PNS akan diatur lagi, agar sistem penggajian tersebut lebih profesional dan berbasis kinerja seorang ASN. Yang memiliki kinerja bagus, maka akan mendapat gaji yang lebih baik. Beliau juga menyebutkan, mengenai struktur gaji ASN, dimana struktur gaji ASN hanya terdiri atas tiga komponen. Komponen itu diantaranya gaji pokok pegawai, tunjangan kinerja pegawai itu sendiri, dan tunjangan kemahalan.
Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta
Besaran gaji pokok ASN pada dasarnya semua sama dan tidak ada perbedaan antara instansi pusat dan instansi daerah. Yang menjadi perbedaan adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Yuddy menjelaskan, bahwa gaji pokok golongan  yang sama semua instansi tetap Rp 1.800.000. Dan setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gaji akan menjadi diatas Rp 3 juta. Menurut rencana, dengan adanya PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN bisa memeroleh gaji terendahnya (ditambah tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan untuk golongan IA dan angk tertinggi kurang lebih Rp 50 juta. Pda prinsipnya, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan untuk meningkatkan kesejahteraa ASN.
Itulah sebabnya, Menpan dan RB berharap ASN wajib meningkatkan kinerjanya supaya kesejahteraan para abdi negara meningkat. Semoga rencana besaran Gaji ASN Terendah 3 Juta, Tertinggi 50 Juta bisa terealisasi dan bermanfaat bagi ASN.

Sumber Info: JPNN.com