Judul : Cara Mengajukan NUPTK Baru tahun 2014 untuk Pendidik Non PNS
link : Cara Mengajukan NUPTK Baru tahun 2014 untuk Pendidik Non PNS
Cara Mengajukan NUPTK Baru tahun 2014 untuk Pendidik Non PNS
Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS bisa dilihat disini. Guru/Pendidik yang sudah memenuhi syarat mengajukan NUPTK, akan mendapat himbauan/panduan untuk pengajuan NUPTK di halaman dasbor masing-masing Pendidik. PTK yang belum mempunyai NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan syarat sebagai berikut :
Berikut syarat bagi Pendidik yang akan mengajukan NUPTK baru:
- Usia minimal 18 tahun terhitung sejak lahir ,tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali. Artinya jika TMT anda disekolah 22 September 2014, maka pada tanggal itu anda sudah berusia 18 tahun atau lebih.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakanperhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Berikut panduan singkat Cara Mengajukan NUPTK Baru tahun 2014 untuk Pendidik Non PNS :
- Bukalayananpadamuhttp://padamu.siap.id/
- Isikan Email/PegID dan Password dengan benar
- Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
- Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
- Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
- Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.
Demikian artikel Cara Mengajukan NUPTK Baru tahun 2014 untuk Pendidik Non PNS.
Sumber informasi: padamu.siap.web.id